Maros – Presisiku.com Dugaan korupsi dalam pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros periode 2022-2023 terus menjadi perhatian publik. Indikasi keterlibatan Bupati Maros, Chaidir Syam, dan Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, dalam lonjakan drastis anggaran semakin mencuat dan menimbulkan pertanyaan besar.
Anggaran pengadaan layanan internet yang sebelumnya hanya sebesar Rp 1,5 miliar melonjak hingga 350% menjadi Rp 5,1 miliar. Lonjakan ini menimbulkan kecurigaan karena peningkatan anggaran tidak diiringi oleh peningkatan kualitas layanan yang signifikan. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Chaidir Syam dan Andi Patarai Amir diduga memiliki peran penting dalam proses penetapan anggaran tersebut. Proyek pengadaan layanan internet ini melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT STP, PT Lintas Arta, dan PT Global. Namun, dugaan muncul bahwa proses penetapan pemenang tender tidak transparan karena tidak menggunakan prosedur e-katalog yang seharusnya diterapkan.
Yang menarik perhatian publik adalah PT STP, perusahaan baru di Sulawesi Selatan, yang berhasil memenangkan kontrak terbesar meskipun menggunakan jaringan fiber optic (FO) Telkom, bukan jaringan mandiri. Hal ini dianggap janggal mengingat PT Lintas Arta memiliki jaringan FO sendiri yang lebih mapan di wilayah tersebut. Lebih mencurigakan lagi, harga bandwidth per Mbps yang ditawarkan oleh PT STP dilaporkan lebih tinggi dibandingkan penyedia lainnya, memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses penunjukan pemenang tender.
Hingga saat ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan, termasuk siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, pihak Kepala Dinas Kominfo Maros masih belum memberikan komentar mengenai keterlibatan dinas dalam skandal tersebut.
Mantan pengurus besar HIPMI Maros Raya, Abd Aziz HT, turut angkat suara dan mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
"Siapapun yang terlibat, termasuk Bupati Chaidir Syam dan Ketua DPRD Andi Patarai Amir, harus dihukum tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah," tegas Abd Aziz.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam penegakan hukum sangat penting agar masyarakat tetap percaya pada integritas pemerintahan di Kabupaten Maros. (RV).
0Comments