Polman Presisiku.com – Penyedia jasa dekorasi dan tenda resmi melaporkan Bagian Umum Pemkab Polman ke Polres Polewali Mandar (Polman). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana senilai Rp148 juta yang belum dibayarkan sejak Desember 2023.


Menurut keterangan korban, Hj Ririn Agita Aryani proses ini bermula pada 19 Desember 2023, ketika ia dihubungi Kasubag Perlengkapan, Usman melalui WhatsApp untuk menyediakan tenda, kursi, panggung, karpet, hingga berbagai kebutuhan acara HUT Polman yang berlangsung pada 29 Desember 2023 kemarin.

“Awalnya saya yakin pembayaran akan selesai cepat atau lambat, karena saya ini rekanan resmi sejak masa pemerintahan ABM. Tapi hingga Januari, Februari, dan bahkan sampai April 2024, tidak ada kepastian pembayaran,” ungkap korban Hj. Ririn Agita saat melapor di Polres Polman, Senin (17/12/2024).


Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa selama beberapa bulan dirinya kerap dipingpong dari satu pihak ke pihak lainnya. Bahkan upaya komunikasi dengan pihak Bagian Umum Pemkab Polman, Sekda, hingga Penjabat (PJ) Bupati hanya menghasilkan janji-janji pembayaran yang tidak terealisasi.

Korban juga menyampaikan bahwa, pada bulan Agustus 2024, dirinya bersama suaminya memberanikan diri menghadap langsung ke PJ Bupati, yang kemudian mengarahkan persoalan ini ke Sekda dan Bagian Umum. Saat itu, dijanjikan pembayaran akan dilakukan setelah perubahan anggaran. Namun, hingga bulan  Oktober 2024, pembayaran masih nihil.

“Setiap kali mereka minta berkas, nota, NPWP, rekening BPD, saya serahkan. Tapi selalu berlarut-larut. Bahkan sempat disebut dana senilai Rp99 juta akan dibayarkan bertahap. Tapi tetap saja tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Dugaan penggelapan semakin kuat ketika korban mengetahui adanya informasi bahwa dana kegiatan HUT Polman telah dicairkan sejak Mei 2023. Padahal, acara baru berlangsung pada akhir Desember 2023. Korban mempertanyakan ke mana dana tersebut disalurkan, karena dirinya selaku penyedia jasa tidak pernah menerima pembayaran.

“Total kerugian kami Rp148 juta, meliputi biaya penyewaan tenda, 5.000 kursi, 50 unit tenda tambahan, acara kedua di Kodim, hingga pencucian mobil kendaraan dinas Bupati dan dinas lainnya. Saya punya bukti percakapan, somasi, rincian tagihan, dan administrasi lainnya. Semua ini demi hak-hak anggota saya yang sudah bekerja,” tegas Hj. Ririn Agita 

Pihak korban meminta agar Polres Polman mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak yang mencairkan dana serta aliran dana tersebut.

“Ini acara HUT Polman, tanggung jawab pemerintah daerah. Bukan acara pribadi bagian umum, bukan acara Kasubag, bukan acara Bupati. Harus jelas siapa yang cairkan dan ke mana uang ini. Saya hanya menuntut keadilan,” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Polman Muhapris didampingi Kanit Tipikor Polres Polman Atifin membenarkan telah menerima pengaduan korban mengenai dugaan penggelapan sewa tenda HUT Polman tahun kemarin 2023, dan segera menindaklanjuti.

“Ya, ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sewa tenda pada acara HUT Polman tahun lalu. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan melihat apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana atau mungkin ada aspek lainnya,” ujarnya. 


 

 (Biro/Tim/Presisiku.com)