Presisiku.com |Wajo, 11 Desember 2024 – Kepolisian Resor Wajo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yaitu lelaki JM (20), lelaki SH (29) dan lelaki LK (47). Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bal narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 188 gram yang jika tersebar akan mengancam kurang lebih 1000 jiwa.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany S.Tr.K, S.I.K., bersama dengan Kanit II, IPDA H. Akbar Adi Putra, S.E., M.A.P. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, petugas Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria (lelaki JM dan lelaki SH) yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kepolisian kemudian segera memberhentikan keduanya dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satres Narkoba Polres Wajo. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bal narkotika jenis shabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku.
Saat diinterogasi, kedua pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait asal usul barang haram tersebut. Namun, dalam interogasi lanjutan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E, dan narkotika tersebut hendak diserahkan kepada seorang pria bernama LK (47) di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki LK (47) di daerah Siwa. Dalam pemeriksaan, LK mengaku bahwa ia memang dikendalikan oleh lelaki berinisial E untuk menerima narkotika tersebut.
"Ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar" Tegas Kasat Narkoba Polres Wajo.
Laporan ; Kasi Humas Polres Wajo
0Comments