POLRES POLMAN Presisiku.com  – Kapolsek Tinambung, berhasil menyelesaikan masalah penganiayaan yang melibatkan dua warga yaitu Abduh dengan Ahmad Risal Baso Alias Rahmat melalui pendekatan problem solving di Aula Kantor Polsek Tinambung Kec. Tinambung Kab. Polman. Sabtu (14/12/24)


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peritiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 19.45 Wita di Pasar Malam Tinambung tepatnya di Lingkungan Tinambung Kelurahan Tinambung Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali mandar.



Sebagai langkah awal, Kapolsek bersama jajarannya melakukan mediasi antara kedua pihak yang terlibat. 


Dengan pendekatan yang bijaksana dan penuh empati, Kapolsek berhasil menggali akar permasalahan dan memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak bahwa penyelesaian damai akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan proses hukum yang panjang.


“Tujuan kami adalah untuk menciptakan kedamaian di tengah masyarakat. Kami berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang lebih baik, menghindari konflik berkepanjangan,” ujar Kapolsek Tinambung.



Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan . 


Mereka juga sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan menandatangani Surat pernyataan damai, dengan difasilitasi oleh aparat kepolisian.



Pendekatan problem solving yang diterapkan Kapolsek Tinambung ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. 


Hal ini dinilai efektif dalam meredakan ketegangan dan menjaga hubungan harmonis antarwarga. 


Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan mengutamakan musyawarah.


“Penyelesaian melalui problem solving bukan hanya mengurangi beban hukum, tetapi juga membangun ikatan sosial yang lebih kuat antara warga,” tutup Kapolsek Tinambung.



Laporan; Humas Polres Polman