POLRES POLMAN Presisiku.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas dokter RSUD Hj. Andi Depu.


Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata di dampingi Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris bersama Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana di halaman Kantor Reskrim Polres Polman Jl. Dr. Ratulangi No.17 Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman. Selasa (24/12/24)


Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa insiden pencurian terjadi mulai tahun 2022 sampai ada Pelaporan pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024, di mana sejumlah barang berharga Berupa 30 Unit pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang dari rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu.


AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim reskrim Polres Polman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. 


"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan di duga sejumlah  Pelaku," ujarnya.


Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan hasil Gelar Perkara, diketahui 5 Pelaku yaitu pelaku Utama Inisial IY (39), yang turut membantu Inisial HL (29) dan SG (23) sedangkan Penadah Barang Bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).


Lebih lanjut, pihak Polres Polman b akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya. 


“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.


Saat ini, proses penyelidikan dan Penyidikan masih berlangsung, dan pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.



laporan; Humas Polres Polman