Presisiku.com Polman -- Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu Inisial AA (32 tahun), AH (32 tahun), dan MA (52 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Kamis (23/01/25)
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasat Res Narkoba Polres Polman Akp Agustinus Pigay mengungkapkan bahwa,
"Penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan informasi terkait aktivitas mereka." Ungkapnya
Ketiga pelaku diduga menggunakan narkotika jenis sabu dengan alasan untuk meningkatkan stamina atau membantu aktivitas kerja mereka, meskipun alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang masih berisikan sisa narkotika jenis sabu serta alat-alat pendukung penggunaannya.
Terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap para tersangka
Polres Polman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkoba.
Kasus ini mencerminkan upaya tegas aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari bahaya narkoba serta meningkatkan edukasi dan pencegahan untuk mengurangi kasus serupa di masa mendatang.
(Sumber Humas Polres Polman)
( Editor MLS)
0Comments