Presisiku.com Pinrang – Polres Pinrang menunjukkan respon cepat dalam menangani aduan masyarakat melalui layanan pengaduan LAPOR PAK ! , laporan lewat whatsapp dari seorang remaja berinisial N (18), warga Desa Padang Loang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, yang mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya, Sabtu (08/02/2025).



Pelapor N melaporkan bahwa saudara kandungnya, Berinisial F (16), kerap melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan adik mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Pinrang segera meneruskan aduan ke Kapolsek Patampanua, Iptu Muis Panrita, S.Pd.I.


Tidak butuh waktu lama, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan terlapor F kemudian dibawa ke Polsek Patampanua untuk diproses lebih lanjut. dan tak lama kemudian pelapor bersama orang tuanya datang ke Polsek Patampanua untuk mediasi.



Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pelapor N hanya meminta agar Terlapor F menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan akan tetap melakukan pemantauan terhadap keluarga tersebut.



Polres Pinrang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan atau gangguan keamanan lainnya melalui Lapor Pak agar dapat segera ditindaklanjuti demi keamanan bersama.



Sumber: Kasi Humas Polres Pinrang 

( Editor; Mukhlis)