PRESISIKU.COM
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K mengungkap fakta peristiwa Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh orang tua (Ayah) kandung terhadap anak kandungnya. Dalam temu pers di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jl. La Tenri Bali, Kel.Lalabata Rilau, Kecamatan.Lalabata pada Jumat, 7 Februari 2025.



Seorang ayah di Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku, yang berinisial A (45), melakukan tindakan bejat ini sejak Maret 2024 hingga Januari 2025.

 

Kronologi Kejadian

 

Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, AA (17), saat ibu korban tidak berada di rumah.


Pelecehan seksual pertama terjadi pada akhir Maret 2024, dan berlanjut pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November 2024, dan terakhir pada pertengahan Januari 2025.


Korban akhirnya berani melaporkan kejadian ini setelah tidak tahan dengan perbuatan pelaku.


 

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 81 (1,3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 (1, 2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa pelecehan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual dan mendorong para korban untuk berani melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.(2R)